BUKU AJAR KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN SEBAGAI SARANA PENARIKAN REKENING GIRO
Kepengarangan :
FITRI
BAMBANG AFRIADI
Jumlah halaman 1 - 110
Harga Cetak Rp. 80.000
14.8 cm x 21 cm
Penerbit: PT. BATARI EDU CALYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.1 Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman tertinggi dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama dengan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama dengan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan perundang-undangan. Perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang semakin penting peranannya dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas dan globalisasi, baik sebagai perantara sektor defisit dengan sektor suplus maupun sebagai agent of development. Dalam putusannya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yakni frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-undang Perbankan bertentangan dengan Padal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.